Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

Sabtu, 30 oct 2010

YANG DIHARAMKAN DALAM MUAMALAH

Dalam Majmu' Fatawa 28/385, Ibnu Tamiyah mengisyaratkan bahwa pengharaman semua muamalah di dalam al-Qur`an dan as-Sunnah lantaran di dalam muamalah itu ada kezhaliman, riba, perjudian, dan ketidakjelasan (gharar).

Secara lebih terperinci Dr. Rafiq Yunus al-Mishriy menginventarisir perkara-perkara yang diharamkan dalam muamalah Islam, di antaranya:

1. Riba.
Riba adalah tambahan yang diberikan karena pertambahan waktu.
Misalnya, seseorang meminjam uang senilai 100 gram emas selama satu tahun; disepakati dia harus mengembalikannya pada waktunya dengan uang senilai 110 gram emas. Ini jenis riba yang hari ini banyak dipraktikkan oleh perbankan konvensional-kapitalis.





2. Perjudian. Perjudian adalah upaya saling merugikan, hal mana pihak-pihak yang terlibat tidak mengetahui siapa yang akan mendapatkan harta mereka. Di dalam perjudian ada berbagai mudharat, yaitu: membiasakan orang untuk malas, membuat kecanduan, mendorong bobroknya
rumah tangga, dan sejatinya perjudian bukanlah aktivitas ekonomi.

3. Gharar/jahalah. Gharar (spekulasi) didefinisikan oleh para fuqaha kemungkinan, keraguan, ketidakjelasan, dan ketidakpastian; apakah akan mendapatkan suatu hasil ataukah tidak. Para fuqaha memerinci gharar menjadi beberapa jenis, yaitu:

a. Gharar fil wujud, yakni spekulasi keberadaan, seperti menjual sesuatu anak kambing, padahal induk kambing belum lagi bunting.
b. Gharar fil hushul, yakni spekulasi hasil, seperti menjual sesuatu yang sedang dalam perjalanan, belum sampai ke tangan penjual.
c. Gharar fil miqdar, yakni spekulasi kadar, seperti menjual ikan yang terjaring dengan sekali jaring sebelum dilakukannya penjaringan.
d. Gharar fil jinsi, yakni spekulasi jenis, seperti menjual barang yang tidak jelas jenisnya.
e. Gharar fish shifah, spekulasi sifat, seperti menjual barang yang spesifikasinya tidak jelas.
f. Gharar fiz zaman, spekulasi waktu, seperti menjual barang yang masa penyerahannya tidak jelas.
g. Gharar fil makan, spekulasi tempat, seperti menjual barang yang tempat penyerahannya tidak jelas.
h. Gharar fit ta'yin, spekulasi penentuan barang, seperti menjual salah satu baju dari dua baju, tanpa dijelaskan mana yang hendak dijual.

Terkait dengan gharar ini, para fuqaha menyatakan, gharar yang diharamkan adalah gharar yang terang dan banyak—seperti menjual ikan di dalam kolam, sedangkan gharar yang sedikit—seperti menjual jeruk tanpa dikupas terlebih dahulu—dimaafkan.
Perlu dicatat bahwa mudharat gharar berada di bawah mudharat riba, spt dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 29/25.

4. Ihtikar. Yakni membeli barang dengan tujuan menimbunnya untuk dijual ketika harganya tinggi. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang menimbun, dia telah berbuat salah." (HR. Muslim, 11/43)

5. Ghubn. Yakni menaikkan harga barang melebihi harga umum (mark up). Ghubn ada dua: ghubn fahisy (jelas/besar) dan ghubn yasir (kecil).

Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai kadar maksimal ghubn yasir, naum mereka sepakat bahwa mark up lebih dari 33% termasuk ghubn fahisy. Ghubn fahisy hukumnya haram bagi penjual, karena adanya unsur penipuan, sedangkan bagi pembeli, menurut sebagian fuqaha dia tidak berhak mengembalikan barang yang telah dibelinya, lantaran dia tidak menanyakan terlebih dahulu kepada orang-orang yang lebih tahu/berpengalaman. Sedangkan menurut sebagian yang lain, dia berhak mengembalikan barang yang telah dibelinya.

6. Najasy. Yakni menaikkan harga barang supaya calon pembeli tertarik lantaran menduga barang yang mahal adalah barang yang baik/berkualitas. Najasy haram, tetapi jual belinya tetap sah, menurut para fuqaha. Pelaku najasy berdosa, sedangkan pembeli keliru karena tidak berhati-hati dan bertanya kepada berbagai pihak yang mengetahui harga dan kualitas barang.

7. Israf. Israf yakni melampaui batas/ berlebih-lebihan di dalam membelanjakan harta melebihi batas kebutuhan. Setiap muslim diperintahkan untuk menjauhi sikap israf dan membuang-buang harta.
Allah berfirman, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan!"

8. Zhulm. Zhulm atau berbuat zhalim dilarang Islam dalam seluruh aspek kehidupan; termasuk dalam muamalah. Selain ayat-ayat yang telah disebutkan di depan, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh mendatangkan mudharat untuk diri sendiri maupun untuk orang lain."
(HR. Ibnu Majah).

9. Ghashab. Ghashab adalah mengambil hak orang lain secara terang-terangan, berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hukum ghashab haram, meskipun harta yang diambil tidak mencapai nishab pencurian.

Wallahu a'lam.


Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

Sabtu, 29 october 2010

BERHARAP MASLAHAT TIDAK MERUSAK KEIKHLASAN

"Shalat itu melapangkan rizki, menjaga kesehatan, mengusir marahabaya, menepis penyakit, menguatkan hati, membuat wajah cemerlang, menjadikan jiwa selalu berseri-seri, menghilangkan rasa malas, mengundang semangat anggota badan, menambah kekuatan, melapangkan dada, menutrisi ruhani, membuat hati bercahaya, menjaga nikmat, mencegah musibah, mendatangkan barokah, menjauhkan diri dari setan dan mendekatkan diri kepada ar-Rahman." Demikianlah sebagian maslahat yang ada pada shalat, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyah.







Bagi sebagian muslim yang dangkal ilmunya, pernyataan murid Ibnu Taimiyah di atas mengandung tanda tanya. Bagaimana jika seorang muslim mengerjakan shalat dengan tujuan memperoleh berbagai maslahat sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim di atas? Apakah hal itu merusak keikhlasannya? Jika hal itu merusak keikhlasan, kenapa ulama sekaliber Ibnul Qayyim bercapek-capek memaparkan berbagai maslahat shalat? Mungkinkah secara sadar Ibnul Qayyim menyebutkan sesuatu yang tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi mencelakakan umat?

Menurut sebagian muslim yang dangkal ilmunya, orang yang mengerjakan amal ibadah dengan tujuan memetik buahnya dan memperoleh imbalan dari Allah atau keuntungan lainnya, berarti ia telah menodai tujuan sejati ibadah, yaitu mengharapkan keridhaan Allah. Menurut mereka, selagi masih ada keinginan lain di samping ridha-Nya, seseorang masih menyekutukan Allah. Musyrik.

Boleh berharap maslahat

Pendapat seperti tersebut di atas tidaklah benar. Para ulama salaf yang mendalam ilmunya sepakat bahwa syariat datang dengan membawa maslahat bagi kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Para ulama telah membuktikan kebenaran hal ini berdasarkan penelitian mereka terhadap al-Qur`an dan al-Hadits. Menurut mereka—bahwa syariat datang dengan membawa masalahat—selalu dapat dijumpai dalam seluruh detail syariat. Pencarian bukti-bukti seperti itu akan sangat berguna bagi pengetahuan kita, karena memang begitu banyak dalil yang membuktikan kebenaran pernyataan itu. (Al-Muwafaqat, asy-Syathibiy, 2/3-4)

Memang setiap mukallaf dilarang menjadikan amal ibadahnya sebagai alat untuk memperoleh keuntungan duniawi seperti yang dilakukan oleh orang-orang munafik. Setiap mukallaf dituntut untuk memusatkan tujuannya hanya pada kemaslahatan yang ditetapkan oleh syariat. Tetapi, ini bukan berarti kita dilarang mengharapkan kebaikan apa pun dari ibadah yang kita lakukan. Pengharapan ini sama sekali tidak bertentangan dengan konsep ikhlas, selama kita tetap berpijak di atas tuntunan dan tuntutan syariat.

Isyarat al-Qur`an dan as-Sunnah

Bagaimana mungkin kita mengatakan bahwa orang yang hendak bersuci—berwudhu atau mandi wajib—tidak boleh berkeinginan untuk membersihkan atau menghilangkan bau badan di samping niat ibadah kepada Allah? Ketika cuaca panas, bagaimana mungkin kita mencegah keinginan untuk menyejukkan atau menyegarkan tubuh? Apakah karena menginginkan hal itu kemudian kita menyebut amalnya rusak atau batal?

Apakah keliru jika kita meniatkan zakat atau sedekah yang kita keluarkan dengan tujuan menutup jurang kemiskinan, bersilaturrahim, dan berbuat baik kepada sesama? Apakah tujuan-tujuan ini bertentangan dengan keikhlasan?

Apakah orang yang telah merasakan lezat dan bahagianya beribadah mampu menepis tujuan memperoleh kenikmatan itu? Sedangkan Rasulullah saw. telah menyatakan,

وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصَّلاَةِ

"Dijadikan penyejuk hatiku ada pada shalat." (Silsilah Ahadits Shahihah, no. 1809)

Tidak bolehkan seorang yang mengerjakan shalat berharap dapat mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar. Jika tidak boleh, apa yang harus kita lakukan dengan firman Allah berikut ini?

"Dan dirikanlah shalat! Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar." (Q.S. al-'Ankabut: 45)

Kelirukah kita mengharapkan selalu mendapatkan solusi dari berbagai masalah yang kita hadapi, rizki yang tak terduga, dan dimudahkan segala urusan kita dengan bertakwa kepada Allah? Dengan senantiasa menjalankan semua perintah-Nya semampu kita dan meninggalkan semua larangan-Nya? Jika kita keliru, lantas bagaimana kita membaca ayat-ayat berikut ini?

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka." (Q.S. ath-Thalaq: 2-3)

"Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (Q.S. ath-Thalaq: 4)

Akhirnya ada satu ayat yang secara tegas menyanjung orang yang mencari dua kebaikan sekaligus, kebaikan dunia dan akhirat.

"Dan di antara mereka ada yang berdoa, 'Wahai Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka.' Mereka itulah orang yang mendapatkan bagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat hisab-Nya." (Q.S. al-Baqarah: 201-202)

Maka tidaklah keliru jika kita mengharapkan banyak kebaikan dari amal ibadah kita. Kebaikan yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Wallahul Muwaffiq.


Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

SABTU, 29 OCT 2010

ADA RIBA DI MLM

Seratus perusahaan MLM seratus pula model praktiknya, sehingga hukumnya pun tidak boleh disamakan begitu saja. Masing-masing mesti dikaji kasus per-kasus. Yang pasti, hukum asal segala bentuk muamalah adalah boleh. Siapa pun yang hendak terjun ke dunia kerja—apa pun itu, termasuk MLM—berkewajiban untuk mengilmui dunia yang hendak diterjuninya sebelum dia menceburkan diri ke dalamnya, jika ingin mendapatkan keridhaan Allah dan hidupnya diberkahi. Ahlussunnah sepakat, al-'ilmu qablal qawli wal 'amal (ilmunya dulu, baru bicara atau bekerja). Biasanya, jika sudah terlanjur mencebur, seseorang akan cenderung mencari-cari pembenaran atas apa yang dilakukannya, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat Allah.
Dari beberapa praktik MLM yang menjamur, saya belum mendapati MLM yang selamat dari berbagai perkara yang diharamkan di dalam muamalah.

Di antara perkara-perkara yang diharamkan dan selalu ada dalam salah satu MLM—setidaknya sampai makalah ini ditulis—adalah:

1. Keluar dari Tujuan Utama Jual Beli
Tujuan utama dari membeli suatu produk/barang adalah memiliki produk/barang tersebut karena suatu kebutuhan. Saat seseorang bergabung dalam sebuah MLM, mungkin tujuan semulanya adalah mendapatkan harga murah (diskon khusus member). Namun seiring dengan bergulirnya waktu, ia akan didorong untuk mencari member baru dan mengokohkan jaringan—baik piramida, binary, maupun yang lain—ditambah dengan membeli produk sampai batas tertentu (tutup poin) untuk mendapatkan bonus. Pay to play. Jika tidak menutup poin, maka keseluruhan atau sebagian bonus akan hilang. Membeli produk demi bonus hukumnya sama dengan hukum menerima bonus.




Para fuqaha` punya kaidah, lilwasaail hukmul maqaashid (hukum sebuah sarana sama dengan hukum tujuannya) dan al-umuuru bimaqaashidiha (hukum semua perkara tergantung kepada maksudnya). Jika hukum menerima bonus jenis ini—tidak semua jenis bonus hukumnya mubah—haram, maka hukum membeli dengan tujuan mendapatkan bonus jenis ini pun haram.

2. Bonus yang riba
Dalam fatwa no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H. Lajnah Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah wal Ifta` yang diketuai oleh Syaikh `Abdul`Aziz Aalu al-Syaikh dan beranggotakan Syaikh Shalih al-Fawzan, Syaikh `Abdullah al-Ghudayan, Syaikh `Abdullah al-Mutlaq, Syaikh `Abdullah al-Rakban, dan Syaikh Ahmad al-Mubaraki menyatakan bahwa belanja yang dilakukan oleh member dengan tujuan mendapatkan bonus uang dan yang lainnya termasuk riba. Dua jenis riba, fadhal dan nasi`ah ada pada transaksi tersebut. Yang demikian itu karena umumnya member berbelanja dengan tujuan menutup poin supaya mendapatkan bonus yang jumlahnya lebih besar daripada uang yang dikeluarkannya. Mengeluarkan uang yang sedikit untuk mendapatkan uang yang lebih banyak adalah riba fadhal. Mengeluarkan uang sekarang untuk mendapatkan uang di kemudian hari adalah riba nasi`ah.

3. Bonus yang gharar
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra. yang berisi larangan jual beli gharar (mengandung ketidakjelasan/spekulasi). Dalam praktiknya, bonus yang dijanjikan kepada member dengan syarat tutup poin belumlah pasti alias spekulatif atau mengandung gharar. Besarnya bonus yang akan diterima oleh member dikaitkan dengan besarnya belanja downline-downline yang ada di bawahnya. Padahal besarnya belanja para downline tidaklah pasti. Bahkan belanja-tidaknya mereka pun tidak pasti. Mau menutup poin, jangan-jangan para downline tidak belanja banyak. Tidak menutup poin, jangan-jangan para downline belanja banyak.

4. Dua macam transaksi dalam satu transaksi
Ketika seseorang mendaftar menjadi member sebuah MLM dengan membayar sejumlah uang, dia mendapatkan produk/barang atau tidak mendapatkannya. Baik mendapatkan maupun tidak, dua-duanya mempraktikkan dua transaksi dalam satu transaksi. Bagi yang mendapatkan barang, mungkin barang yang didapatnya itu diperoleh atas pembayaran yang dilakukannya. Itu satu transaksi. Transaksi kedua yang dilakukannya adalah dia mendaftar untuk menjadi pencari member. Bagi yang tidak mendapatkan barang, selain dia mendaftar untuk menjadi pencari member, dia telah bertransaksi riba: membayar sejumlah uang untuk mendapatkan uang (bonus) yang lebih besar. Mengenai dua macam transaksi dalam satu transaksi—bahkan jika keduanya sama-sama boleh—dilarang oleh Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bazzar, dan al-Haytsamiy.

5. Akad di atas akad
Setelah bersepakat mengenai adanya dua transaksi dalam satu transaksi, para ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat: termasuk jenis akad apakah pencarian downline oleh member. Sebagian berpendapat, itu termasuk akad wakalah bil ujr. Dalam hal ini member menjadi agen MLM untuk menjual barang dan mencari member sehingga dia mendapatkan bonus. Sebagian berpendapat, itu termasuk akad samsarah; hal mana member menjadi broker atau makelar yang menghubungkan antara perusahaan MLM dengan member baru. Sebagian yang lain berpendapat, pencarian downline ini termasuk akad ju'alah; hal mana member mendapatkan bonus (yang masih belum jelas) apabila berhasil merekrut downline. Sampai di situ tidak bermasalah. Masalahnya adalah bonus yang didapat oleh member bukan merupakan cerminan member terikat dengan salah satu dari akad yang diperdebatkan itu. Nyatanya, member terikat dengan salah satu dari akad itu secara bertingkat. Wakalah bil ujr 'ala wakalah bil ujr 'ala wakalah bil ujr dan seterusnya, atau samsarah 'ala samsarah 'ala samsarah dan seterusnya, atau ju'alah 'ala ju'alah 'ala ju'alah dan seterusnya. Bonus yang diterima oleh member adalah persentase yang dikaitkan dengan belanja para downline yang berada tepat di bawahnya, ditambah dengan persentase yang dikaitkan dengan belanja para downlie di bawah para downline yang berada tepat di bawahnya dan seterusnya. Bonus dari downlinenya downline dan seterusnya inilah yang dipertanyakan. Dalam konsep Islam, pindahnya kepemilikan harus jelas transaksi yang mendasarinya. Jika tidak, ini termasuk mengambil harta orang lain (dalam hal ini perusahaan) secara batil. Batil dalam pengertian tidak berdasarkan aturan Islam.

6. Kebohongan Terselubung
Seringkali perusahaan MLM mengklaim, harga produk mereka lebih murah daripada harga produk sejenis yang dipasarkan secara konvensional karena dengan MLM mereka dapat memangkas bea iklan dan distribusi. Mereka sering mengatakan MLM tidak perlu beriklan. Juga, selisih antara biaya produksi dan harga jual produk non-MLM jauh lebih tinggi daripada selisih antara biaya produksi dan harga jual produk MLM. Nyatanya, beberapa MLM beriklan di media massa. Selain itu, jika dinalar dan dihitung secara cermat, selisih antara biaya produksi dan harga jual produk MLM harus tinggi. Jika tidak, perusahaan tidak akan dapat memberikan bonus jutaan rupiah, mobil mewah, rumah elit, kapal pesiar, dan lain-lain kepada member. Saya pernah menghitung. Ternyata selisih antara biaya produksi dan harga jual (harus) lebih dari 100 persen. Produk yang memakan biaya produksi Rp. 25.000,- harus dijual dengan harga di atas Rp. 50.000,- Jika tidak, bonus-bonus yang dijanjikan hanya akan menjadi isapan jempol belaka. Masih banyak lagi kebohongan-kebohongan terselubung yang seringkali dilakukan oleh member ketika memprospek calon member. Misalnya, bonus besar dengan modal kecil, mereka yang gagal adalah yang tidak bekerja keras, dan lain sebagainya.

7. Sejarah MLM
Adalah Charles K. Ponzi yang lahir di Itali pada tahun 1882. Dia bermigrasi ke Canada pada tahun 1903. Dia ditangkap karena melakukan pemalsuan dan dipenjara di sana. Sepuluh hari lepas dari penjara, kembali dia ditangkap karena melakukan penyelundupan orang ke Amerika dan kemudian ditahan penjara Atlanta. Pada tahun 1920 Ponzi dan perusahaan jasanya “Kupon Pos” di Boston menjadi perbincangan di Pantai Timur Amerika karena berhasil meraup 9,5 juta dollar dari 10.000 investor dalam waktu singkat. Ponzi menjual surat perjanjian yang berbunyi, “Dapatkan 55 sen untuk setiap sen, hanya dalam waktu 45 hari.” Ponzi kemudian disidangkan dengan tuduhan melakukan penipuan finansial dengan metode “Buble burst” (secara harfiyah berarti ledakan gelembung), dan kemudian dikenal dengan “Skema Ponzi” atau "Skema Piramida" yang menjadi cikal bakal sistem MLM.

Wallahu a'lam.

pantai losari


Senyum Senja Pantai Losari

Oleh Amril Taufik Gobel

"Sejak saya kecil, Pantai Losari merupakan pantai yang sangat indah untuk melihat sunset. Ketika tinggal di Makassar atas undangan almarhum Bapak Jenderal M Jusuf ketika masih menjadi Panglima Kodam Hasanuddin, hampir setiap hari saya diajak ke Pantai Losari. Sampai saya bertanya, apa tidak ada lagi tempat lain selain Losari ya, he-he-he…”. Demikian kata mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri saat meresmikan revitalisasi Pantai Losari pada 11 September 2004 lalu.

Photo credits - Ayu Ambong

Apa yang dikatakan Megawati memang tak salah.

Keindahan pantai yang terletak di sebelah barat Makassar ini memang sungguh mempesona, terlebih ketika matahari terbenam di senja hari. Secara berseloroh, seorang kawan saya pernah berkata, “Senja di pantai Losari tak akan pernah berhenti tersenyum. Pokoknya selalu tersenyum menyapa siapa saja yang menyaksikannya.”




Semburat merah jingga dari mentari yang akan rebah di kaki cakrawala memantul pada laut di hadapan pantai Losari, membawa nuansa dan pesona tersendiri bagi yang menyaksikannya. Beberapa perahu nelayan kecil nampak di kejauhan, kian memperkaya warna senja yang luruh di sana. Dan debur ombak yang menerpa lembut tanggul pantai bagaikan musik syahdu yang membawa suasana terasa kian sentimental diiringi hembusan angin sepoi-sepoi dari arah laut. Banyak fotografer yang mengabadikan kejadian ini untuk menyimpan kenangan keindahannya, akan senyum senja Pantai Losari.

Saat masih berstatus mahasiswa di Universitas Hasanuddin, Makassar sekitar 1990-1994, tempat favorit saya untuk sekadar melepaskan penat (dan mungkin indehoy bersama kekasih tercinta) adalah Pantai Losari.

Photo credits - Ayu Ambong

Pantai yang juga merupakan landmark Kota Makassar ini memang menawarkan keindahan yang sangat eksotis, terutama saat menyaksikan pemandangan matahari terbenam ketika petang menjelang. Saya masih ingat betul, sejumlah pedagang makanan bertenda berderet sepanjang kurang lebih satu kilometer di pesisir Pantai Losari. Sampai-sampai ada yang sempat menjuluki sebagai “meja makan terpanjang di dunia”. Hidangan yang disajikan pun sangat beragam, namun kebanyakan didominasi oleh makanan laut dan ikan bakar.

Salah satu hidangan khas dan unik di Pantai Losari adalah Pisang Epe’. Jenis makanan ini berupa pisang mentah dibakar, lalu dibuat pipih kemudian diberi kuah air gula merah. Untuk menambah aroma dan kenikmatan, biasanya sang penjual menambahkan durian pada campuran kuah gula merah tadi. Inilah makanan favorit saya sembari menikmati semilir angin senja yang sejuk membelai tubuh.

Saat ini warung-warung tenda yang menjajakan makanan laut tersebut telah dipindahkan ke sebuah tempat di depan rumah jabatan Walikota Makassar yang juga masih berada di sekitar Pantai Losari.

Seusai menikmati senja, tak usah risau untuk mencari tempat mengisi perut yang lapar. Dengan hanya berjalan kaki sekitar 5 menit dari Pantai Losari, anda akan menemukan pusat jajanan “tanah Anging Mammiri” di Pantai Laguna. Mulai sop konro, coto Makassar, sop Saudara, sop pallubasa, pallu mara dan ikan bakar, pisang epe, es pisang ijo, pallubutung, sari laut, bakso, nasi goreng, mie kering dan capcai bisa Anda temukan pada ratusan gerobak yang mangkal di sana. Harganya pun relatif murah, berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 12.500 per porsi.

Photo credits - Ayu Ambong

Oh ya, bila sempat, jangan lupa menikmati becak khas Makassar menyusuri sepanjang pinggir pantai. Sarana transportasi yang sudah hampir langka ini masih bisa kita jumpai di sana. Rasakan sensasi naik becak dengan kayuhan roda si “daeng” seraya menikmati hempasan angin lembut yang menerpa dari arah depan.

Pantai Losari tak hanya bergeliat di senja hari. Setiap minggu pagi, di sepanjang Jalan Penghibur yang tepat berada di pinggir pantai, ramai oleh orang yang berolahraga, mulai dari jogging, senam, bersepeda atau hanya sekadar jalan-jalan menikmati segarnya udara pagi. Berbagai jajanan dan aneka makanan tradisional tersedia, seperti bubur ayam, bubur kacang ijo, empek-empek Palembang, es pallubutung, es pisang ijo, soto ayam, gado-gado atau lontong sayur. Bagi Anda yang akan mencicipi tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam, cukup dengan Rp 4000 sampai Rp 6000 per porsi untuk setiap hidangan sarapan pagi ini.

Tidak terlalu sulit untuk mencapai Pantai Losari karena tempat ini termasuk berada di pusat Kota Makassar. Sejumlah angkutan umum melintasi jalur Jalan Penghibur yang berada di pinggiran Pantai Losari. Sejak direnovasi pada 2006, Pantai Losari kian bersolek, semakin bersih dan indah, sebagai salah satu ikon andalan pariwisata Kota Makassar.

Jadi tak lengkap rasanya, bila anda ke Makassar tidak mampir ke Pantai Losari dan menikmati segala romansanya…
Kudus, 20.10.2010 pkl : 20.10 wib
Bila Anda berkunjung ke Semarang, sempatkanlah untuk mampir di Masjid Agung Jawa Tengah yang terkenal dengan keindahan arsitektur dan kemegahannya. Berada di Jalan Gajah Raya, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Masjid fenomenal yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2006 ini mulai dibangun pada 2001 dan mampu menampung tak kurang dari 15 ribu orang. Saat diresmikan, Presiden SBY menandatangani batu prasasti setinggi 3,2 m dan berat 7,8 ton yang terletak di depan masjid. Prasasti terbuat dari batu alam yang berasal dari lereng Gunung Merapi.

Photo credits - Ceppi Prihadi

Kompleks masjid terdiri dari bangunan utama seluas 7.669 m2 dan halaman seluas 7.500 m2. Paduan unik arsitektur Jawa, Timur Tengah dan Roma tergambar apik dari masjid yang juga merupakan obyek wisata terpadu pendidikan, religi, pusat pendidikan, dan pusat aktivitas syiar Islam. Lihat saja ornamen pada bagian dasar tiang masjid menggunakan motif batik seperti tumpal, untu walang, kawung, dan parang-parangan.

Ada enam payung hidrolik raksasa yang dapat membuka dan menutup secara otomatis, mengadopsi dari Masjid Nabawi di Kota Madinah. Ketika payung di halaman masjid dikembangkan, maka akan dapat menampung jamaah lebih banyak lagi, setidaknya lebih separuh dari kapasitas masjid. Pada dinding-dinding masjid tertera kaligrafi yang terukir indah. Ornamen-ornamen bernuansa arsitektur Italia terasa pula sentuhannya di beberapa bagian masjid. Bangunan utamanya beratapkan kubah besar, dilengkapi di bagian luarnya empat minaret (menara) yang runcing menjulang ke langit

Photo credits - Ceppi Prihadi

Sebuah replika beduk raksasa buatan para santri Pesantren Alfalah Mangunsari, Jatilawang, Banyumas, Jawa Barat juga menghiasi masjid. Tidak hanya itu, Anda juga bisa menemukan Quran raksasa (Mushaf Al Akbar) berukuran 145 x 95 cm tulisan tangan karya Hayatuddin, seorang penulis kaligrafi dari Universitas Sains dan Ilmu Al-qur`an dari Wonosobo, Jawa Tengah.


Di sekeliling masjid terdapat bangunan pendukung lainnya, di antaranya: auditorium di sisi sayap kanan masjid yang dapat menampung kurang lebih 2000 orang. Auditorium ini biasanya digunakan untuk acara pameran, pernikahan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Sayap kiri masjid terdapat perpustakaan dan ruang perkantoran yang disewakan untuk umum. Selain itu, terdapat juga berbagai macam sarana hiburan seperti air mancur, arena bermain anak-anak, dan kereta kelinci yang dapat mengantarkan pengunjung berputar mengelilingi kompleks masjid.

Photo credits - Ceppi PrihadiSalah satu yang istimewa dari masjid ini adalah Menara Asmaul Husna (Al Husna Tower) dengan ketinggian 99 m. Menara dapat dilihat dari radius 5 km, terletak di pojok barat daya masjid. Di menara ini, pengunjung bisa menikmati pemandangan Kota Semarang termasuk lalu lalang kapal yang melintas maupun berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas melalui teropong pandang yang tersedia. Oh ya, bila Anda ingin menggunakan teropong ini mesti membayar sewa Rp 5000. Sedangkan untuk naik ke Menara, dikenakan tiket Rp 3000/orang (antara jam 08.00-17.30) dan naik menjadi Rp 4000/orang (jam 17.30-21.00). Di menara ini, tepatnya di lantai 18 juga dilengkapi Cafe Muslim. Yang menarik adalah lantai kafe itu bisa berputar 360 derajat selama 15 menit sehingga Anda bisa menikmati ragam pesona Kota Semarang dari ketinggian sembari menyantap makanan.

Untuk memasuki area masjid indah ini sama sekali tidak dikenakan biaya. Silakan menikmati eksotisme masjid kebanggaan masyarakat Jawa Tengah ini dengan menjelajahi setiap sudutnya. Anda akan melewati gerbang megah bernama Al Qanathir. Pintu gerbang itu memiliki 25 tiang sebagai simbolisasi jumlah nabi dalam Islam sebagai pembimbing umat. Pada pintu gerbang, terdapat ukiran kaligrafi Iafaz dua kalimat syahadat.

Untuk sampai ke masjid, hanya dibutuhkan waktu tempuh sekitar 15 menit dari alun-alun Kota Semarang. Jika mengendarai sepeda motor berkecepatan antara 40-60 km/jam, Anda hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Atau Jaraknya sekitar 800 meter dari Jalan Arteri Soekarno-Hatta yang merupakan jalan protokol.

Selamat berwisata religi ke Masjid Agung Jawa Tengah!

Selamat Datang di blog saya