Fenomena dalam mengurus SIM




Just share aja ya....
Kemaren tuh ( tgl 20.02.2010) saya barusan aja mengurus perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi). weh yang disitu (maksudnya di kantor Polisi) tertulis dengan jelas (karena besar) "Dilarang adanya percaloan dalam pengurusan SIM" ee.... malah polisinya sendiri yang nyalo.., bener2 nih ye polisi kurang....... 80 ribu jadi 120ribu. (jadi 150% nya dong). Gila...

Ceritanya begini teman2 :
Saya masuk kantor polisi, langsung parkir motor. dan masuk ke dalam ( Tempat mengurus SIM),
terus saya cari tuh ya bagian pendaftaran utk perpanjangan SIM. dan ternyata pas kebetulan gak ada di tempat. setelah tunggu beberapa saat, saya pun menanya pada orang yang juga lagi mengurus SIM. bilangnya sih lagi kebelakang. terus langsung aja saya nanya sama pak polisi yang kebetulan lewat. " maaf pak, Bagian pendaftaraannya kok gak ada ya?, Saya mau mengurus perpanjangan SIM".
LAngsung aja bapak polsi tsb minta SIM dan KTP Asli saya. tunggu bentar ya mas.
Smbil menungu saya ketemu ma teman yg kebetulan mengurus perpanjangan SIMjuga. kemudian saya tanya ," habis berapa mas?". 80 ribu bilangnya.
Tak lama kemudian pak polisi yang meminta KTP ma Sim saya datang memanggil saya dan meminta uang 120ribu. terus terang saya kaget, terus saya bilang " lho pak teman saya kok cuna 80 Ribu aja", dengan santai pak pl tsb bilang " lho mase kan gak usah test2 segala, tinggal foto aja". kemudian saya bilang " lho klu gitu saya tak mengurus sendiri aja pak". jawabnya " lho wong sudah terlanjur saya uruskan kok". dan akhirnya walaupun dengan berat hati akhirnya aku bayar juga 120 ribu nya. Tapi tak lama kemudian saya dipanggil utk foto dan SIM nya jadi.
sedangkan teman saya yg bayar 80 ribu tsb harus mennggu lagi.

jadi kesimpulannya ;
* Mengurus perpanjangan SIM beaya cuma 80 ribu. (melalui test mata rp 20 ribu, dAN BAYAR lainnya 60ribu).
* JIka anda tidak terburu2 ( ada waktu longgar) Mending mengurus aja sendiri, gak usah dititipka ke pak polisinya (lumayan kan selisih 40 ribu bisa buat beli jajan ).
* Jika ditawari atau mungkin mau diminta SIM dan KTP anda sama pakpolisi yang ada, langsung aja bilang, " pak saya mau ngusus perpanjangan yang melalui test aja".
* Mengurus perpanjangan SIM , syarat nya cuma fotokopi KTP ( bat menyesuaikan alamat SIM dengan KTP) sama fotokopi SIM ( Buat bukti klu masa berlaku SIM mau/ sudah berakhir).
* Langsung aja setelah bawa fotokpi SIM + KTP ( dilengkapi amplop tentunya) pergi aja ke ruang utk test mata. dari sini anda akan di arahkan ke tempat pembayaran.
* Dalam mengurus perpanjangan SIM, jika anda terlambat kurang dari 1 th, tidak ada denda. klu lebih beaya = megurus SIM baru.


utk info lengkapnya : http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=izinadm&type=00&id_rec=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di blog saya